Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan informasi mengenai cara pembuatan paspor baru dan juga apa saja syarat yang harus disiapkan untuk membuat paspor baru. Seperti yang sudah diinformasikan sebelumnya bahwa PSPP Penerbangan mempunyai program praktek terbang ke luar negeri. Otomatis dokumen utama yang diperlukan adalah PASPOR oleh sebab itu semua pendaftar PSPP yang sudah dinyatakan lolos dan sudah membayar biaya daftar ulang diwajibkan untuk membuat paspor.

cara membuat paspor baru



Tidak semua warga negara diwajibkan mempunyai paspor kecuali mereka yang akan pergi ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen utama sebagai identitas diri saat berada di luar negeri. Tentu banyak juga yang bertanya-tanya bagaimana cara membuat paspor baru dan syarat apa saja yang harus disiapkan saat pengurusan paspor ini. Disini admi akan mmberikan informasi yang semoga saja bisa berguna bagi yang saat ini sedang kebingungan tentang cara pembuatan dokumen paspor.




Syarat dan Cara Membuat Paspor Baru





Diabawah ini adalah syarat-syarat atau berkas yang harus dibawa saat membuat paspor di kantor imigrasi.




  1. E-KTP asli dan foto copy
  2. Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir, atau surat baptis asli dan foto copy. (cukup pilih salah satu dokumen yang di dalamnya terdapat informasi nama, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua).
  3. Kartu keluarga asli dan foto copy.
  4. Surat rekomendasi paspor (untuk siswa/siswi PSPP Penerbangan)
  5. Materai




Setelah semua berkas diatas sudah tersedia maka yang harus dilakukan adalah melakukan pendaftaran antrian secara online. Bisa dilakukan melalui website imigrasi di http://imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi antrian paspor di hp android yang bisa di download melalui playstore. Kemudian silahkan isi data dan pilih antrian sesuai hari yang tersedia. Jika sudah selesai silahkan datang ke kantor imigrasi sesuai hari dan jam yang sudah dipilih dan membawa semua persyaratan yang diperlukan.




Surat Rekomendasi Paspor





Bagi siswa/siswi PSPP Penerbangan yang akan membuat paspor biasanya oleh pihak imigrasi akan diminta surat rekomendasi dari instansi terkait yaitu PSPP Penerbangan. Karena perjalanan ke luar negeri yang diakomodasi oleh PSPP Penerbangan. Untuk bisa membuat surat rekomendasi paspor, siswa/siswi PSPP diwajibkan melakukan pembayaran biaya daftar ulang terlebih dahulu. Hal ini bertujuan agar surat rekomendasi paspor tersebut dipakai oleh orang yang benar-benar sudah terdaftar atau menjadi siswa PSPP dan mempunyai nomor induk.




Cara Daftar Ulang di PSPP Penerbangan





Daftar Ulang adalah hal yang paling penting, karena jika kalian belum melakukan daftar ulang maka belum bisa dianggap masuk PSPP. Dan posisi bisa tergeser oleh mereka yang segera melakuka daftar ulang walaupun mendaftarnya belakangan. Dan hal yang harus diperhatikan saat melakukan daftar ulang adalah menambahkan 4 digit nomor SKEP. Nomor SKEP bisa dilihat pada surat keputusan hasil seleksi yang dikirim melalui email. Sebagai contoh: Biaya daftar ulang untuk program studi pramugari adalah Rp 15.500.000,- dan pada surat keputusan hasil seleksi nomor SKEP nya adalah 4125. Maka jumlah yang harus dibayarkan adalah Rp. 15.504.123,- jangan sampai salah karena nomor SKEP ini adalah sebagai pembeda dan agar tidak terjadi kesalahan saat memvalidasi pembayaran.




Kembali pada topik utama tadi yaitu cara membuat paspor baru, sebenarnya tidaklah sulit. utuk biaya yang harus dikeluarkan sesuai di web imigrasi yaitu Rp. 50.000,- untuk paspor 48 halaman.

Post a Comment Blogger

 
Top