
Sidang Kembali Digelar, Ammar Zoni Tetap Dalam Status Risiko Tinggi
Ammar Zoni kembali dijadwalkan menjalani sidang pada Kamis (22/1/2026). Meski telah dipindahkan dari Lapas Nusakambangan ke Lapas Cipinang, ia tetap tidak mendapatkan perlakuan istimewa. Hal ini disebabkan oleh statusnya sebagai tahanan risiko tinggi terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya.
Sebelumnya, Ammar Zoni ditahan di Nusakambangan dengan status tahanan risiko tinggi. Namun, setelah melalui proses panjang, ia akhirnya dipindahkan ke Lapas Cipinang. Meski demikian, ia tetap ditempatkan di blok khusus agar tidak bercampur dengan narapidana umum lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas keamanan dan memastikan proses persidangan berjalan lancar.
Menurut Kasubdit Kerjasama Ditjenpas, Rika Aprianti, pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Cipinang dilakukan untuk memfasilitasi persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun begitu, standar pengamanan yang diterapkan tetap seketat saat ia berada di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
- Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya ditempatkan di blok khusus.
- Mereka dilarang keras berbaur dengan narapidana umum lainnya demi menjaga stabilitas keamanan.
- Sesuai aturan yang diterapkan di Karang Anyar, maka tentunya Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya ditempatkan di blok khusus.
Status high risk membuat Ammar Zoni tidak bisa menempati kamar sel tunggal karena kondisi Lapas Cipinang yang sudah melampaui kapasitas. Selain itu, akses kunjungan hanya dibatasi untuk keluarga inti dan kuasa hukum. Perlakuannya tetap sesuai SOP. Dia tidak bisa berbaur dengan narapidana lainnya. Penempatan di blok khusus ini murni karena statusnya, bukan karena hal lain.
Keberadaan Ammar Zoni di Cipinang bersifat sementara. Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai dan hakim menjatuhkan vonis, Ammar akan langsung dikirim kembali ke "pulau penjara" Nusakambangan.
Setelah proses persidangan selesai, maka yang bersangkutan akan dikembalikan ke Karang Anyar karena di Lapas Cipinang hanya berstatus titipan.
Persidangan Terkini dan Pengakuan Ammar Zoni
Ammar Zoni dijadwalkan kembali menjalani persidangan pada Kamis (22/1/2026). Ia didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Dalam persidangan sebelumnya, Ammar Zoni mengaku pernah diminta menulis surat pernyataan oleh pihak rumah tahanan (rutan). Namun, ia menegaskan bahwa isi surat tersebut bukan berasal dari kemauannya sendiri. Hal itu disampaikan Ammar saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1/2026).
Ia diminta maju ke hadapan majelis hakim untuk menjelaskan surat pernyataan yang disebut dibuat olehnya. Saat mulai membacakan isi surat, mantan suami Irish Bella itu tiba-tiba berhenti. Mantan suami Irish Bella ini menyatakan keberatan lantaran surat tersebut bukan kehendaknya.
Ammar mengakui bahwa tulisan dalam surat itu memang ia buat. Meski begitu, ia menegaskan penulisan dilakukan karena ada arahan dari petugas rutan. Keterangan itu disampaikan Ammar saat persidangan menghadirkan saksi Mario, penyidik yang menyusun berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap dirinya.
Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa terlibat dalam peredaran narkoba. Mereka diduga bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.
Post a Comment Blogger Facebook