
Penangkapan Bupati Pati dan Pengungkapan Kasus Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah bukti terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo. Dalam pengungkapan tersebut, KPK menampilkan foto uang senilai Rp 2,6 miliar yang diangkut dalam karung dan kantong kresek hitam yang terikat karet. Uang miliaran rupiah ini berasal dari praktik pemerasan yang dilakukan dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Pelaku Utama dalam Kasus Ini
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa uang tersebut diamankan dari penguasaan empat orang sebagai tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Sudewo selaku Bupati Pati, Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo Kecamatan Jakenan, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun Kecamatan Jaken.
Dalam konferensi pers, Budi menyampaikan bahwa uang tersebut berasal dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW. Hal ini menunjukkan adanya keterlibatan beberapa pihak dalam praktik korupsi yang terjadi.
Cara Pengumpulan Uang Miliaran Rupiah
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa pengumpulan uang hingga mencapai Rp 2,6 miliar itu dilakukan melalui para calon perangkat desa yang ingin mengisi jabatan tertentu. Mereka diwajibkan menyetorkan sejumlah uang melalui perantara atau orang kepercayaan Sudewo.
Menurut Asep, nominal setoran berkisar antara Rp 125 juta hingga Rp 225 juta per orang. Berdasarkan arahan Sudewo, Saudara JION menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai Rp 225 juta setiap calon perangkat desa.
Namun, angka tersebut telah dimark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai Rp 150 juta. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan tarif yang tidak wajar.
Proses Pengumpulan Uang
Asep juga menjelaskan bahwa dari seluruh setoran tersebut, terkumpul uang tunai dengan total mencapai Rp 2,6 miliar. Uang tersebut dikumpulkan secara bertahap dari para pemberi dan dimasukkan ke dalam sebuah karung tanpa pengemasan khusus.
Ia menyebutkan bahwa uang ini dikumpulkan dari beberapa orang dan dimasukkan ke dalam karung berwarna hijau. Menurut Asep, cara tersebut dilakukan karena para pemberi merasa kesulitan membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Penyimpanan dan Pengemasan Uang
Asep menegaskan bahwa penggunaan karung bukan merupakan perintah khusus untuk menyamarkan uang. Cara tersebut dilakukan semata-mata karena para pemberi kebingungan membawa uang tunai dalam jumlah besar.
Selain itu, Asep menyebutkan bahwa uang yang ditampilkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers telah dirapikan oleh penyidik. Namun, secara jenis dan pecahan tetap sesuai dengan kondisi saat ditemukan di lapangan.
"Kan kelihatan tadi uangnya ada pecahan Rp 50 ribuan, ada pecahan kecil, tapi tadi kelihatan rapi karena sudah di- packing ulang. Sebetulnya kalau mau aslinya itu dari karung tadi dan ada ikatnya pakai karet, jadi karung itu alat untuk membawa uang," ujar Asep.
Dengan demikian, KPK berhasil mengungkap praktik korupsi yang terjadi dalam sistem pemerintahan daerah, termasuk penggunaan uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan dalam karung dan kantong kresek.
Post a Comment Blogger Facebook