SURABAYA – Dua individu yang dikenal sebagai influencer dan pendiri Akademi Crypto, yakni Timothy Ronald (TR) serta koleganya Kalimasada (K), dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penipuan investasi kripto.

Pelaporan ini dilakukan oleh dua korban, Asadud Malik dari Blitar dan Yohanes Taufan dari Surabaya. Laporan mereka telah diterima oleh Polda Jawa Timur dengan nomor LP/B/87/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Menurut kuasa hukum pelapor, M Lutfi Rizal, pihaknya mendampingi para korban dalam melaporkan dugaan tindak pidana yang terkait dengan penipuan investasi kripto.

“Kami mendampingi para korban untuk melapor atas dugaan tindak pidana salah satunya terkait dengan penipuan yang diduga dilakukan oleh inisial TR dan K,” kata Lutfi.

Lutfi menjelaskan bahwa kedua kliennya melaporkan TR dan K karena dugaan penipuan investasi kripto yang menawarkan keuntungan berlipat ganda melalui kelas edukasi investasi.

“Terkait dengan adanya uang, ada lembaga atau kelas yang mengiming-imingi para korban agar bisa melipatgandakan uang mereka,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan dari kliennya, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2023. Modus yang digunakan adalah membuka kelas edukasi investasi kripto, di mana peserta diminta membayar biaya registrasi.

“Untuk modelnya, ada yang kelas satu kali bayar Rp9 juta, ada juga yang seumur hidup seharga Rp41 juta,” tambahnya.

Selanjutnya, TR dan K diduga memberikan arahan kepada peserta kelas untuk membeli atau berinvestasi pada jenis koin kripto tertentu dengan iming-iming untung besar. Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, para korban justru mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Adanya kelas yang menjual kripto untuk membuat para korban mendapatkan untung besar. Salah satu korban ini akhirnya tergiur dan melakukan transaksi kripto,” beber Lutfi.

Mengenai nilai kerugian, Lutfi menyebut angka bervariasi, termasuk biaya pendaftaran kelas hingga kerugian aset saat bertransaksi senilai Rp900 juta. Pihak pelapor juga telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar transaksi kepada penyidik.

Kelas kripto yang dikelola oleh TR dan K disebut-sebut dijalankan secara daring melalui aplikasi Discord, sehingga jangkauan korban diduga tersebar hingga ke seluruh Indonesia. Saat ini, hanya dua orang yang resmi melapor ke aparat kepolisian, tetapi jumlah korban di wilayah Jatim diprediksi lebih banyak.

“Jadi, untuk kerugian masing-masing ada yang mencapai Rp750 juta dan ada yang kurang dari Rp250 juta. Di Jatim, diperkirakan ada sekitar 15 korban,” tambahnya.

Sementara itu, Yohanes, salah satu pelapor, mengungkapkan alasannya bergabung dengan kelas investasi kripto tersebut. Ia mengaku terpesona oleh citra yang dimiliki oleh TR dan K melalui unggahan di media sosial, di mana keduanya tampak memiliki kemampuan hebat dalam memprediksi pergerakan pasar kripto.

“Karena julukan mereka ‘prof-prof’ itu tidak tahu dari mana. Menurut saya, gelar Prof biasanya diberikan oleh kampus setelah hasil penelitian, bukan dari media sosial,” ujar Yohanes.

Malik dan Yohanes melaporkan TR dan K dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya pelaporan tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa laporan baru saja diterima dan sedang dalam tahap awal penanganan.

“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima laporan terkait dugaan penipuan investasi trading crypto. Laporan kami terima semalam dan telah dilakukan konseling terhadap para pelapor,” jelas Jules.

Jules menambahkan bahwa penyelidik masih berupaya mengumpulkan data dan alat bukti untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Mengenai rencana pemanggilan saksi, Jules menegaskan bahwa hal itu tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pada tahap penyelidikan, mulai dari meminta keterangan para pelapor.

Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan TR dan K, aparat kepolisian menyatakan masih mendalami peran serta aktivitas kelas investasi kripto yang dikelola keduanya.

“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” pungkasnya.

Post a Comment Blogger

 
Top