Ibu Rumah Tangga Ditipu Oknum Polisi Rp 354 Juta, Berawal Titip Urus Pajak Kendaraan

Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Pekanbaru, Riau, ditipu oleh oknum polisi berinisial Aipda BS hingga merugi sebesar Rp 354 juta. Kejadian ini bermula dari kepercayaan korban terhadap terlapor yang bertugas di Samsat Kota Pekanbaru.

Awal Perkenalan dan Kecurigaan Awal

Korban, yang dikenal dengan inisial MD, awalnya hanya meminta bantuan kepada Aipda BS untuk mengurus pajak kendaraannya. Saat itu, MD bertemu dengan Aipda BS yang sedang bertugas di Samsat. Terlapor menawarkan bantuan dalam membayar pajak mobil korban. Dari situ, keduanya saling mengenal dan sering berinteraksi.

Pada suatu hari, Aipda BS meminjam uang sebesar Rp 30 juta dengan alasan untuk membayar kenaikan pangkat kepolisian. Terlapor mengaku butuh uang sebesar Rp 150 juta, namun hanya memiliki Rp 120 juta. Merasa sudah dekat dan sering dibantu, MD memutuskan untuk meminjamkan uang tersebut menggunakan kartu kreditnya.

Tekanan dan Penipuan Berlanjut

Setelah beberapa waktu, Aipda BS kembali meminta pinjaman sebesar Rp 25 juta. MD tidak mau memberi karena utang sebelumnya belum dibayar. Namun, terlapor mengancam bahwa jika tidak diberi uang, utang sebelumnya tidak akan dikembalikan. Hal ini membuat MD takut dan akhirnya meminjamkan uang lagi.

Selanjutnya, Aipda BS meminta tambahan pinjaman sebesar Rp 43 juta. Terlapor menyuruh korban untuk meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online (pinjol). Awalnya MD menolak, tetapi karena ancaman, ia terpaksa melakukan pinjol. Akibatnya, korban terus-menerus diteror oleh pihak pinjol.

Tindakan Korban dan Pelaporan

Akibat tekanan dan rasa rugi yang besar, MD akhirnya menjual mobil pribadinya untuk menutupi utang yang diberikan kepada Aipda BS. Setelah merasa tertekan, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Riau pada Maret 2025 dengan nomor LP: LP/B/139/III/2025/SPKT/POLDA RIAU.

Proses penyelidikan kemudian naik ke tahap penyidikan dengan surat perintah SP.Sidik/108/IX/RES/.1.11./2025/DITRESKRIMUM tanggal 18 September 2025. Namun, hingga saat ini, proses hukum masih belum menunjukkan titik terang.

Respons dari Pihak Kepolisian

MD meminta Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, untuk memberikan tindakan tegas terhadap Aipda BS. Menanggapi hal ini, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Riau, AKBP Rudi A Samosir, mengatakan bahwa penyidik berkomitmen untuk terus memberikan informasi perkembangan penanganan kasus kepada pelapor sesuai ketentuan hukum.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap MD dan suaminya, FK. Informasi juga diperoleh bahwa Aipda BS telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Tindakan Lanjutan dan Harapan

Penyidik menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan rencana tindak lanjut, termasuk pemanggilan kembali terhadap saudara BS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar dan memercayakan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum," kata Rudi.

Post a Comment Blogger

 
Top