Tim KPK Lakukan Penggeledahan di Madiun, Terkait Dugaan Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penggeledahan di Kota Madiun, Jawa Timur. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintah setempat. Penggeledahan kali ini menyasar rumah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, pada Kamis (22/1/2026), sekira pukul 11.00 WIB.

Penggeledahan di kediaman Thariq Megah menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah kendaraan dinas KPK tampak parkir di sepanjang jalan dekat lokasi kejadian. Dalam pantauan, terdapat empat mobil Toyota Innova hitam berplat nomor Karesidenan Madiun yang masuk satu persatu ke dalam kompleks rumah tersebut dengan cara mundur. Selain itu, pagar rumah setinggi dua meter tertutup rapat selama proses penggeledahan berlangsung.

Penetapan Tersangka Pasca OTT

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di wilayah Kota Madiun pada Senin (19/1/2026). Dalam konferensi pers yang disiarkan secara streaming, KPK mengumumkan bahwa tiga tersangka tersebut adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), dan pihak swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa ketiga tersangka ditangkap bersama sembilan orang lainnya dalam kejadian OTT tersebut. Selain itu, beberapa pejabat lain seperti Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun KP, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun US, serta mantan orang kepercayaan MD IM juga turut terlibat dalam kasus ini.

Penyitaan Uang dan Dokumen

Tim KPK juga berhasil menyita uang tunai sebesar Rp550 juta selama proses penggeledahan. Rincian penyitaan tersebut mencakup Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM. KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, mulai dari 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana haram. Meski jumlah pasti belum dirinci, KPK menyatakan bahwa penggeledahan di Kota Madiun masih berlangsung di beberapa titik lain untuk menelusuri jejak dugaan korupsi tersebut.

Penggeledahan di Rumah Wali Kota Madiun

Setelah menetapkan Wali Kota Madiun periode 2025–2030, Maidi (MD), sebagai tersangka, KPK langsung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun. Termasuk di dalamnya adalah kediaman pribadi Maidi dan rumah orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR), pada Rabu (21/1/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tujuan penggeledahan adalah untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dana CSR dan penerimaan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Madiun tersebut.

“Di Madiun, pada Rabu (21/1), penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR. Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti lain yang dibutuhkan penyidik guna memperkuat bukti awal,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Dari penggeledahan di dua lokasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Budi mengungkapkan bahwa timnya membawa koper berisi dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana haram tersebut. Selain dokumen, KPK juga menemukan dan menyita uang tunai dalam penggeledahan tersebut.

Namun, KPK belum memerinci nominal pasti maupun mata uang yang disita dari rumah sang wali kota karena masih dalam proses penghitungan dan verifikasi.

Proses Penggeledahan Masih Berlangsung

Budi menegaskan bahwa rangkaian penggeledahan di Kota Madiun belum berakhir dan masih akan berlangsung di beberapa titik lain untuk menelusuri jejak dugaan korupsi ini. “Kami akan update terus perkembangan perkara ini,” ujarnya.

Post a Comment Blogger

 
Top