
Peran Industri Pertahanan dalam Menghadapi Dinamika Geopolitik
Kondisi geopolitik yang terus memanas menuntut peningkatan kesiapan dan kekuatan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Dalam situasi seperti ini, penting bagi negara untuk memperkuat kemampuan industri pertahanan dalam negeri agar tidak tergantung sepenuhnya pada impor dari luar negeri. Hal ini menjadi solusi untuk mencegah potensi embargo alutsista yang bisa mengganggu stabilitas sistem pertahanan.
Menurut Direktur Teknik PT Nanggala Kencana Rekatama Indonesia (NKRI) Zaenal, kemandirian industri pertahanan (inhan) dalam negeri sangat penting untuk menjaga kelancaran rantai pasok alutsista. Ia menegaskan bahwa pada masa lalu, Indonesia pernah mengalami embargo senjata dari Amerika Serikat (AS) antara tahun 1995 hingga 2005. Akibatnya, pemerintah harus mencari alternatif untuk memenuhi kebutuhan alutsista dan suku cadangnya. Zaenal berharap hal serupa tidak terulang di masa depan.
”Kemandirian inhan menjadi prasyarat untuk memiliki sistem pertahanan yang kuat dan maju. Selain itu, kemandirian ini juga memberikan dampak positif bagi perekonomian dan pengembangan teknologi dalam negeri,” ujar Zaenal dalam keterangan resmi.
Presiden Prabowo Subianto, kata Zaenal, pernah menekankan pentingnya kemandirian inhan dalam negeri. Pernyataan ini disampaikan secara terbuka oleh Prabowo saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan). Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan alutsista, tetapi juga untuk mendorong pergerakan ekonomi nasional.
”Anggaran pertahanan yang dialokasikan untuk produk dalam negeri akan berputar kembali di ekonomi nasional dan mendorong inovasi teknologi lokal,” jelas Zaenal.
Selain itu, kemampuan memproduksi alutsista sendiri bisa menciptakan efek deterren bagi negara lain. Negara dengan inhan yang berkembang dinilai lebih tangguh karena mampu memenuhi kebutuhan militer sendiri tanpa khawatir terhadap akses alutsista dari luar negeri. Hal ini meningkatkan posisi tawar Indonesia secara diplomatis.
”Pemerintah Indonesia telah menempatkan kemandirian pertahanan sebagai visi strategis jangka panjang,” tambah Zaenal.
Regulasi yang Mendukung Pengembangan Inhan
Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan menjadi payung hukum utama yang mengatur pengelolaan inhan nasional. UU tersebut mengamanatkan kewajiban pelibatan produksi dalam negeri dalam setiap pengadaan alutsista. Bahkan pada 2020, pemerintah membuka kesempatan lebih luas kepada pihak swasta untuk berpartisipasi dalam industri pertahanan melalui UU Cipta Kerja.
Melalui regulasi tersebut, perusahaan swasta nasional bisa memperoleh perizinan sebagai industri pertahanan dan memproduksi alutsista serta komponennya. Dengan demikian, inhan BUMN dan inhan swasta bisa berkolaborasi. Sebab, kapasitas inhan BUMN belum memadai untuk memenuhi kebutuhan. Karena itu, kerja sama antara inhan pelat merah dengan inhan swasta terus berjalan.
”Dengan dukungan kerangka hukum yang kuat, ekosistem industri pertahanan nasional memiliki dasar untuk tumbuh, mulai dari tahap penelitian dan pengembangan hingga produksi dan pemasaran alutsista,” jelas Zaenal.
Perusahaan Swasta Berkontribusi pada Pengembangan Inhan
Saat ini, PT Pindad (Persero) sebagai BUMN strategis telah menghasilkan berbagai varian pistol seperti G2 Combat, MAGNUM. Mereka juga memproduksi senapan serbu seri SS yang terdiri atas SS1, SS2, sampai SS3 yang kini digunakan oleh TNI maupun Polri.
Selain senjata dan amunisi, produksi suku cadang lokal untuk kebutuhan perawatan alutsista juga menunjukkan kemajuan. Berbagai komponen senjata, kendaraan tempur, kapal, dan pesawat mulai dibuat di dalam negeri melalui sinergi BUMN dan swasta.
Contohnya, PT NKRI sebagai perusahaan swasta nasional yang sudah memperoleh lisensi dari Kementerian Pertahanan (Kemhan) untuk memproduksi komponen senjata dan amunisi, suku cadang presisi untuk pesawat, kapal, dan kendaraan taktis atau rantis.
Dia menyebutkan bahwa pabrik PT NKRI di Bandung, Jawa Barat (Jabar) saat ini menjadi pemasok selongsong peluru, proyektil, hingga parts mekanik bagi kebutuhan industri pertahanan nasional. Selain itu ada, PT Republik Defensindo (Republik Defence) yang memproduksi kendaraan khusus militer.
”Kehadiran perusahaan-perusahaan swasta itu menambah kapasitas produksi dalam negeri, terutama di lini komponen dan suku cadang yang mendukung kemandirian pemeliharaan alutsista,” pungkasnya.
Post a Comment Blogger Facebook