
Putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan atas Kasus Penipuan Calon Bintara TNI AD
Pengadilan Militer Tinggi I Medan akhirnya menghukum Mayor Sari Ulita Surbakti dengan hukuman tiga bulan penjara, namun dengan masa percobaan selama enam bulan. Hukuman ini diberikan terkait dakwaan penipuan penerimaan calon bintara TNI AD senilai Rp 350 juta. Putusan ini dibacakan oleh hakim Marsma TNI Immanuel P Simanjuntak pada hari Kamis (22/1/2026).
Meski dihukum, Sari tidak ditahan dalam putusan yang dibacakan tersebut. Dalam amar putusannya, Immanuel menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. "Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan dengan masa percobaan selama enam bulan," ujar Immanuel.
Selain itu, Immanuel menambahkan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali terdakwa melakukan tindak pidana atau pelanggaran hukum disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU TNI No 25 tahun 2014. Hal ini menjadi dasar bagi pengadilan untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa agar dapat memperbaiki diri.
Dalam pertimbangan hakim, diketahui bahwa kerugian korban telah dikembalikan dan kedua belah pihak sudah melakukan perdamaian. Namun, meskipun demikian, Oditur militer Letkol Ojahan Silalahi menyatakan banding atas putusan tersebut. Sementara itu, Mayor Sari menyampaikan pikir-pikir.
Peristiwa Awal Kasus Penipuan
Mayor Chk (K) Sari Ulita Surbakti didakwa melakukan penipuan terhadap orangtua calon bintara dengan permintaan uang sebesar Rp 350 juta. Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk meloloskan korban dalam seleksi Sekolah Calon Bintara (Secaba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang II Tahun Anggaran 2024.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Tinggi I Medan, korban dalam kasus ini adalah Ignasius Dodo Marisi Sitohang. Pihak keluarga korban merasa kecewa meskipun uang telah dikembalikan sebelum pengumuman kelulusan.
Peristiwa bermula saat orangtua korban, Jesman Sitohang, meminta bantuan bimbingan psikologi kepada terdakwa di rumah dinasnya, Jalan Gaperta, Medan. Namun, dalam prosesnya, pembicaraan berkembang hingga kesepakatan untuk mengurus kelulusan korban.
"Terdakwa menyanggupi dengan mematok biaya satu paket (seleksi tingkat daerah sampai seleksi tingkat pusat) sebesar Rp 400-500 juta," demikian tertulis dalam berkas dakwaan. Namun, Jesman hanya menyanggupi Rp 350 juta yang kemudian disetujui oleh terdakwa.
Uang hasil pinjaman bank ratusan juta tersebut diserahkan pada 22 November 2024 di rumah terdakwa. Namun, belakangan diketahui bahwa nama korban tidak pernah dibantu dalam kelulusannya. Hal ini terungkap setelah kerabat korban, seorang perwira menengah TNI, melakukan pengecekan internal.
Kelulusan Korban Tanpa Bantuan Terdakwa
Saat pengumuman pantukhir tingkat pusat di Rindam I/BB, korban ternyata dinyatakan lulus murni tanpa bantuan terdakwa. Setelah mendapat teguran keras dari pihak keluarga korban yang juga anggota TNI, Mayor Sari akhirnya mengembalikan uang Rp 350 juta tersebut pada 6 Desember 2024.
Meski uang telah kembali dan korban lulus, kasus tetap berlanjut ke meja hijau dengan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan karena keluarga korban merasa dirugikan secara moril dan materil akibat bunga pinjaman.
Post a Comment Blogger Facebook