Arcandra Tahar Akan Bersaksi di Sidang Korupsi Minyak Malam Ini

Sidang Lanjutan Kasus Korupsi di Pertamina, Arcandra Tahar Akan Jadi Saksi

Kejaksaan Agung memastikan bahwa mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, akan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero. Sidang ini digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (22/1/2026) malam.

Arcandra Tahar akan hadir sebagai saksi untuk sembilan terdakwa dalam perkara tersebut. Salah satu dari terdakwa adalah anak dari raja minyak Mohammad Riza Chalid, yaitu Kerry Andrianto Riza. Dalam penjelasan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, selain Arcandra, mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan juga masuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan jaksa.

Namun, karena berhalangan, Jonan tidak dapat menghadiri sidang tersebut. "Ignasius Jonan infonya beliau berhalangan hadir. Yang hadir Arcandra. Sidangnya jam 7 malam," kata Anang saat dikonfirmasi.

Kerugian Negara Akibat Penyewaan TBBM Merak

Dalam penyewaan Terminal Bongkar Muat Minyak (TBBM) Merak oleh PT Pertamina (Persero), terjadi pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.905.420.003.854,00. Kerugian tersebut berasal dari pembayaran throughput fee atau pekerjaan tambahan kepada PT Orbit Terminal Merak antara tahun 2014 hingga 2024.

Perbuatan para terdakwa, termasuk Muhammad Kerry Adrianto Riza bersama-sama dengan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Mohammad Riza Chalid, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Dalam pengadaan sewa kapal, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza dan Dimas Werhaspati melalui PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) mendapatkan keuntungan sebesar USD 9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00.

Sementara itu, dalam pengadaan terminal BBM, terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Mohammad Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) memperoleh keuntungan sebesar Rp2.905.420.003.854,00.

Perkara Besar yang Menyeret Banyak Pihak

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dengan terdakwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan anak dari pengusaha minyak Riza Chalid, adalah perkara besar yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta. Perkara ini terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2018–2023.

Kerry didakwa memperkaya diri hingga Rp3,07 triliun dan merugikan negara sebesar Rp285,18 triliun. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak dari tindakan korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa.

Latar Belakang Kasus

Terdakwa utama dalam kasus ini adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang merupakan pemilik saham PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Merak. Periode kasus berlangsung antara tahun 2018 hingga 2023, terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Modus yang digunakan oleh Kerry diduga melibatkan pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang, serta mengatur distribusi untuk keuntungan pribadi. Hal ini menunjukkan adanya sistematis dan terstruktur dalam tindakan korupsi yang dilakukan.


Post a Comment Blogger

 
Top