
Sidang Perkara Kredit Fiktif di BPRS Gayo: Hakim Tegaskan Peran Saksi dan Dugaan Intervensi Pimpinan
Dalam sidang perkara dugaan kredit fiktif yang terjadi di BPRS Gayo, suasana persidangan memanas saat Majelis Hakim mencecar seorang saksi terkait pelolosan dokumen kredit bermasalah. Persidangan ini berlangsung dalam agenda pembuktian yang berlangsung selama lebih dari empat jam di Pengadilan Negeri Takengon.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan SH MH, didampingi dua hakim anggota, Damecson Andripari Sagala SH, dan Erik Oktiviansyah Dewa SH. Saksi yang dihadirkan adalah mantan karyawan BPRS Gayo, termasuk Ariwantona, Afri Windi, dan Ikhwanul Ikhsan sebagai admin administrasi pembiayaan. Keempat terdakwa dalam kasus ini adalah Andika Putra (AO), Deski Prata (staf notaris), Syukuria (audit internal), serta Aedy Yansyah (Plt Direktur Utama).
Hakim Tegaskan Peran Saksi dalam Verifikasi Dokumen
Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan menanyakan secara tegas mengenai keabsahan dokumen administrasi kredit yang diajukan oleh terdakwa Andika Putra. Ia meminta saksi untuk membaca langsung keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen persidangan.
“Saudara saksi, coba lihat ke sini. Baca dengan keras apa yang Anda tulis di sini, iqra’,” ujar Hakim Ketua dengan tegas.
Majelis Hakim menekankan bahwa peran admin administrasi pembiayaan sangat penting dalam memverifikasi dan memastikan kelengkapan dokumen kredit guna menjamin kepatuhan (compliance) serta meminimalisir risiko. Hakim kemudian menunjukkan beberapa nama nasabah yang tinggal satu kampung bahkan satu dusun dengan saksi. Namun, saksi mengaku tidak mengenal nama-nama tersebut.
“Kalau saudara tidak tahu, artinya data ini bermasalah, orangnya tidak ada. Lalu kenapa saudara loloskan?” tanya Hakim Ketua. Saksi sempat terdiam dan meminta maaf karena tidak melakukan verifikasi keabsahan dokumen yang diajukan terdakwa Andika Putra.
Dugaan Intervensi Pimpinan BPRS Gayo Terungkap
Majelis Hakim kemudian mempertajam pertanyaan dengan menyebutkan adanya dugaan perintah atau intervensi dari pihak tertentu. “Kenapa saudara lakukan ini? Siapa yang memerintahkan? Apakah ada intervensi, atau saudara menerima sesuatu?” tanya Hakim Ketua.
Ikhwanul Ikhsan dengan tegas menyatakan tidak menerima imbalan apa pun. Namun ia mengaku pimpinan BPRS Gayo menyebut nama Edi dan Sastra, yang menyampaikan agar pengajuan kredit terdakwa Andika dipermudah. “Disebutkan, pengajuan Andika dipermudah saja, nanti Pak Aedy yang tanggung jawab,” ujar saksi di hadapan Majelis Hakim.
Terkait pernyataan itu, terdakwa Aedy Yansyah, mantan Plt Direktur Utama BPRS Gayo, membantah terlibat dalam pertemuan tersebut. Namun saksi kembali menegaskan bahwa Aedy Yansyah hadir dalam pembahasan untuk mempermudah pengajuan kredit terdakwa Andika.
Kredit Fiktif Diduga Sistematis dan Menyebabkan Kerugian Negara
Sidang tersebut mengungkap adanya kredit fiktif yang diduga berlangsung secara sistematis dan terorganisir, hingga menyebabkan kerugian keuangan negara hampir Rp 40 miliar. Terdakwa Andika Putra disebut merekayasa identitas ratusan nasabah fiktif, lengkap dengan dokumen palsu seperti KTP, kartu keluarga, surat usaha, hingga sertifikat jaminan.
Sementara itu, terdakwa Deski Prata diduga aktif memproduksi berbagai dokumen palsu, mulai dari akta hibah, akta jual beli, SKMHT, hingga sertifikat tanah, yang mengatasnamakan notaris, camat, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setiap dokumen palsu tersebut dibayar antara Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu, baik melalui transfer rekening maupun secara tunai.
Post a Comment Blogger Facebook