Penetapan Tersangka dalam Kasus Pelecehan Seksual Guru

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah menetapkan seorang guru berinisial YP sebagai tersangka terkait kasus pelecehan seksual yang dilakukannya. Tersangka ini merupakan wali kelas dari korban di salah satu sekolah dasar (SD) yang berada di wilayah Serpong, Tangsel. Atas perbuatannya, YP terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan mengungkapkan bahwa status YP yang sebelumnya hanya terlapor kini sudah berubah menjadi tersangka. Hal ini didasarkan pada temuan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan tersangka. YP juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

”Sudah (menjadi tersangka),” ujar Wira saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (22/1). Menurut Kompol Wira, tersangka dijerat menggunakan pasal berlapis sesuai dengan laporan yang telah dibuat oleh para pelapor. Yakni Pasal 418 KUHP Juncto Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman bagi tersangka mencapai belasan tahun.

”Sesuai laporan polisi itu pasal yang dilaporkan Pasal 418 KUHP Juncto Pasal 6 Undang-Undang TPKS. (Ancaman hukumannya) di sana 12 tahun,” jelas dia.

Wira mengakui bahwa jumlah korban dalam kasus tersebut terus bertambah. Berdasarkan laporan kepolisian, setidaknya ada 9 korban yang sudah melapor kepada polisi. Namun, hasil pendalaman selama proses penyidikan menunjukkan bahwa jumlah korban lebih dari 9 orang.

”Yang lapor kemarin sesuai laporan polisi (ada) 9 orang dalam 1 laporan. Memang dalam proses penyidikan kami identifikasi ada 25 korban,” tambah dia.

Modus Pelaku dalam Melakukan Pelecehan

Melalui penyidikan tersebut, polisi berhasil mengungkap modus pelaku dalam melakukan aksi pelecehan seksual terhadap murid-muridnya. Modus yang digunakan adalah memberikan imbalan tertentu. Mulai dari memberi uang jajan, mainan, dan imbalan lainnya.

Kecaman dan Tindakan Pemerintah Kota

Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengecam tindakan pelaku dan mendorong agar aparat penegak hukum memberikan sanksi tegas. Menurut Benyamin, tindakan tersebut sama saja dengan pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.

Sebagai orang nomor satu di Tangsel, dia tidak bisa mentoleransi perbuatan pelaku. Dia memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel mengambil langkah tegas dan tanpa kompromi. Selain mendorong proses hukum pidana, sanksi administratif berat dipastikan akan dijatuhkan kepada pelaku.

”Saya mengutuk keras tindakan itu, itu adalah perbuatan yang sangat keji dilakukan di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Benyamin menyatakan bahwa dirinya sudah menginstruksikan kepada jajaran Pemkot Tangsel untuk memberikan sanksi yang paling tegas sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Tidak hanya itu, dia menjamin pelaku tidak lagi memiliki tempat di lingkungan sekolah. Dia tidak ingin peristiwa serupa terjadi lagi dan siswa di Tangsel menjadi korban. Untuk proses hukum, dia menyerahkan kepada polisi.

”Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum. Saya minta kasus ini diproses seadil-adilnya. Kami akan kawal sampai tuntas agar para korban mendapatkan keadilan yang layak,” tutupnya.

Post a Comment Blogger

 
Top