
jatim.
SURABAYA - Dua warga Jawa Timur melaporkan seorang influencer sekaligus trader kripto ke Polda Jatim atas dugaan penipuan investasi kripto yang berkedok kelas edukasi.
Dua pelapor tersebut adalah Asadud Malik asal Blitar dan Yohanes Taufan, warga Surabaya. Laporan mereka telah diterima oleh Polda Jatim dengan Nomor LP/B/87/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum pelapor, M Lutfi Rizal, mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah mengikuti kelas edukasi kripto yang dikelola oleh Timothy Ronald dan Kalimasada.
“Kami mendampingi para korban (melapor) atas dugaan tindak pidana salah satunya terkait dengan penipuan yang diduga dilakukan oleh inisial TR dan K,” ujar Lutfi, Rabu (21/1).
Menurut Lutfi, para korban tertarik mengikuti kelas karena dijanjikan keuntungan besar dan pelipatgandaan modal melalui investasi kripto.
“Para korban ini diiming-imingi bisa melipatgandakan uang lewat kelas tersebut,” tambahnya.
Dia menyebutkan praktik ini diduga berlangsung sejak 2023. Modusnya, terlapor membuka berbagai paket kelas berbayar, mulai dari Rp9 juta per kelas hingga paket seumur hidup seharga Rp41 juta.
Di dalam kelas, Timothy dan Kalimasada disebut memberikan arahan agar peserta membeli atau menanamkan dana pada koin kripto tertentu dengan klaim akan memberikan keuntungan tinggi. Namun kenyataannya, para korban justru mengalami kerugian besar.
“Untuk modelnya itu kan ada yang kelas misal untuk mengikuti satu kelas itu ada yang bayar Rp9 juta. Ada yang juga satu tahun seumur hidup, itu Rp41 juta,” jelasnya.
Total kerugian yang dialami korban disebut mencapai ratusan juta hingga hampir Rp1 miliar, terdiri dari biaya pendaftaran kelas dan kerugian aset kripto.
“Jadi, untuk kerugian di masing-masing ini ada yang Rp750 juta dan ada yang lebih kurang Rp250 juta. Kalau untuk di Jatim, kurang lebih ada 15 (korban).” ucapnya.
Para pelapor juga telah menyerahkan bukti tangkapan layar transaksi dan komunikasi digital kepada penyidik.
Lutfi menambahkan kelas kripto tersebut dijalankan secara daring melalui platform Discord, sehingga korban diduga tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Di Jawa Timur saja, jumlah korban diperkirakan bisa mencapai sekitar 15 orang.
Sementara itu, Yohanes Taufan mengaku tertarik mengikuti kelas tersebut karena citra dan personal branding Timothy Ronald dan Kalimasada di media sosial.
“Personal branding ditunjukkan TR sama K di sosial media dengan mereka bisa mengerti arah market ini akan ke mana karena dengan julukan mereka yang ‘prof-prof’ kan enggak tahu, ya arti mereka dapat julukan prof itu dari mana. Setahu saya kan kalau di bidang akademisi prof itu harus pemberian dari kampus, dari hasil penelitian ya, penelitian untuk bisa mendapatkan gelar prof itu.” ucap Yohanes.
Para pelapor menjerat TR dan K dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast membenarkan adanya laporan tersebut.
“Benar, Polda Jawa Timur telah menerima pelaporan terkait dugaan penipuan investasi trading kripto. Laporan kami terima semalam dan telah dilakukan konseling terhadap para pelapor,” kata Jules.
Dia menegaskan penyidik masih mengumpulkan data dan alat bukti, serta akan mulai meminta keterangan para pelapor.
“Peran TR dan K masih kami dalami, termasuk hubungan langsung mereka dengan para korban,” pungkasnya.
Post a Comment Blogger Facebook