Penyidik KPK Lakukan Penggeledahan di Lokasi Terkait Kasus Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang terkait dengan kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. Penggeledahan ini dilakukan di rumah dinas Bupati Pati, kantor bupati, dan juga Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Aktivitas ini dilakukan pada hari Kamis, 22 Januari 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan di tiga lokasi tersebut. Ia menyatakan bahwa penggeledahan masih berlangsung dan akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses selesai.

  • Tim penyidik sedang mencari bukti-bukti tambahan untuk memperkuat hasil awal dari kejadian tertangkap tangan.
  • Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri proses pengisian jabatan perangkat desa.
  • Bukti-bukti yang ditemukan akan dianalisis oleh penyidik untuk melengkapi perkembangan kasus.

Penetapan Tersangka oleh KPK

Pada Selasa, 20 Januari 2026, KPK menetapkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Selain Sudewo, ada tiga orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.

  • Keempat tersangka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.
  • Setelah ditemukan cukupnya alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
  • Para tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, mulai dari tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta.

Awal Mula Kasus Korupsi

Kasus ini dimulai pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati merencanakan pembukaan formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Dalam rencana tersebut, terdapat 601 jabatan yang kosong.

Sudewo bersama anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya merencanakan untuk meminta uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes). Beberapa kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.

  • Sejak November 2025, Sudewo telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama timsesnya.
  • Dua kepala desa, yaitu Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari Caperdes.
  • Tarif yang ditetapkan adalah antara Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar.
  • Besaran tarif tersebut diubah dari semula Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

Penyebaran Dana dan Tindakan Hukum

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono berhasil mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono dan Karjan, lalu diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment Blogger

 
Top