Penangkapan 9 Orang Terkait Perambahan dan Pengerusakan di Kawasan Tesso Nilo

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan sembilan orang terkait praktik jual beli lahan ilegal dan pengerusakan fasilitas satgas di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Ekspos perkara ini dipimpin oleh Wakil Kepala Polda Riau Hengky Hariyadi, yang didampingi oleh Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, serta jajaran dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Riau.

Wakapolda menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menjaga kawasan konservasi dari perambahan dan tindakan anarkis. "Bersama Satgas TP 2 TNTN, kami menjerat para tersangka dengan dua konstruksi tindak pidana, yakni pelanggaran Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam serta tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama," ujar Hengky Hariyadi.

Kasus Pengerusakan Fasilitas Satgas PKH

Dari sembilan tersangka, enam orang berinisial BS, HS, JS, HP, DB, dan SS ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan fasilitas Satgas PKH. Mereka diduga merusak tenda personel satgas yang ditempati anggota TNI di Blok 10 Dusun Toro, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, yang berada dalam kawasan TNTN.

Menurut Hengky, aksi pengerusakan tersebut dipicu oleh penolakan terhadap keberadaan Satgas PKH di kawasan konservasi. Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa balok kayu, besi, serta flashdisk yang berisi rekaman aktivitas pengrusakan. "Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara," tegasnya.

Penyidikan disebut masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan penambahan pasal maupun tersangka baru.

Pengungkapan Praktik Perambahan Lahan

Selain kasus pengrusakan, Ditreskrimsus Polda Riau juga mengungkap praktik perambahan dan jual beli lahan di kawasan TNTN. Tiga tersangka berinisial HN, BA, dan HP diamankan karena diduga menguasai secara ilegal sekitar 270 hektare lahan kawasan konservasi untuk perkebunan kelapa sawit. Pelapor dalam perkara ini adalah Kepala Balai TNTN dengan tiga laporan polisi.

Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 40 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan antara lain kuitansi pembayaran, surat hibah, SKGR, serta surat keputusan Kementerian Kehutanan terkait penetapan kawasan Tesso Nilo sebagai taman nasional.

Upaya Pemulihan Kawasan Tesso Nilo

Pangdam XIX Tuanku Tambusai Agus Hadi menyampaikan bahwa pascapenertiban oleh Satgas PKH, pengelolaan kawasan TNTN kini berada di bawah Tim Percepatan dan Pemulihan TNTN (TP 2 TNTN) yang diketuai Gubernur Riau. Upaya pemulihan kawasan, kata dia, dilakukan secara bertahap, terkoordinasi, dan mengedepankan pendekatan humanis.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno menegaskan pentingnya sinergi antara penyidik dan penuntut umum dalam menyamakan persepsi penegakan hukum, terutama di tengah masa transisi regulasi. Dia juga mengimbau masyarakat yang masih menguasai kebun sawit di kawasan konservasi agar menghentikan aktivitas dan mendukung program pemulihan.

"Penegakan hukum akan terus berjalan demi kepentingan lingkungan dan kepastian hukum. Sinergi TNI, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah menjadi kunci agar pemulihan kawasan berjalan optimal dan masyarakat dapat hidup aman dan tenang," pungkas Sutikno.

Post a Comment Blogger

 
Top