KPK Ungkap Fakta Baru dalam Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Kabupaten Pati
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap fakta baru terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati. Uang hasil pemerasan senilai Rp 2,6 miliar diketahui dikumpulkan oleh para pengepul dan disimpan dalam karung yang diikat dengan karet sebelum akhirnya diserahkan kepada Bupati Pati Sudewo.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari berbagai pihak dan dikumpulkan secara bertahap oleh orang-orang kepercayaan Sudewo, termasuk anggota tim suksesnya. “Uang itu dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke dalam karung. Dibawa seperti membawa beras. ‘Ini Pak dari si anu’, begitu,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Menurut Asep, uang yang dikumpulkan terdiri dari berbagai pecahan, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000. Saat ditampilkan kepada publik, uang tersebut sudah dalam kondisi dirapikan ulang oleh penyidik KPK. “Aslinya itu dari karung, tidak diikat rapi. Ada yang pakai karet, ada yang tidak,” jelasnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan. Keempatnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Asep.
Para tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026. KPK mengungkap, perkara ini bermula pada akhir 2025 saat Pemerintah Kabupaten Pati berencana membuka pengisian 601 jabatan perangkat desa pada Maret 2026. Sudewo bersama tim suksesnya diduga merancang pungutan uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).
Sejumlah kepala desa yang tergabung dalam tim sukses Sudewo ditunjuk sebagai koordinator kecamatan untuk menarik setoran. Tarif yang dipatok berkisar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per calon, jumlah tersebut diketahui telah dinaikkan dari tarif awal. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono disebut telah mengumpulkan dana Rp 2,6 miliar dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken. Uang itu kemudian diserahkan kepada Abdul Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Warga Pati Rayakan Penetapan Tersangka Bupati Sudewo dengan Pesta Kembang Api
Sebagian warga di Pati melakukan pesta kembang api usai sang bupati, Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti yang dilakukan aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), gembira menyambut status tersangka Bupati Pati Sudewo.
Ini terbukti dari suasana di Alun-alun Simpang Lima Pati pada Selasa (20/1/2026) malam yang mendadak riuh. Pukul 21.05, dentuman kembang api bersahutan memecah keheningan malam. Sementara kepulan asap merah dari flare menyelimuti lapangan hijau di jantung kota tersebut. Tampak para aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) berpesta kembang api sebagai ekspresi kegembiraan atas penetapan status tersangka terhadap Bupati Pati Sudewo.
AMPB: Pesta Kembang Api Rasa Syukur Karena Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
Sutikno, yang akrab disapa Paijan Jawi, salah satu tokoh AMPB menegaskan bahwa aksi menyalakan kembang api ini bukan euforia tanpa makna, melainkan bentuk rasa syukur yang mendalam. Menurutnya, langkah tegas KPK dalam mengusut kasus dugaan jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati merupakan kemenangan bagi keadilan.
"Ini rasa syukur kami karena Bupati Sudewo sudah ditetapkan sebagai tersangka." "Kami berterima kasih kepada KPK karena sudah menunjukkan kalau hukum itu memang harus adil dan tidak boleh tebang pilih," ujar Paijan.
Dia mengungkapkan bahwa aksi ini juga merupakan bentuk penunaian janji atau nazar lama. Dia mengenang pesan dari rekan seperjuangannya, Supriyono alias Botok yang saat ini masih mendekam di penjara atas kasus pemblokiran Jalan Pantura saat berunjuk rasa. Dahulu, mereka sempat berencana merayakan pemakzulan Sudewo menggunakan petasan. Namun rencana itu kandas setelah mereka merasa dikhianati oleh proses politik di tingkat DPRD Kabupaten Pati.
Meski langit malam itu dihiasi warna-warni kembang api, Sutikno menyimpan sedikit rasa getir. Di balik senyum syukurnya, dia masih memikirkan nasib Botok. "Hati senang tapi juga sedih. Sedihnya karena Mas Botok masih dipenjara." "Harapan saya, Mas Botok bisa segera dibebaskan," tambahnya.


Post a Comment Blogger Facebook