
Bantahan Marcella Santoso Terkait Petisi Indonesia Gelap
Advokat Marcella Santoso menyangkal bahwa dirinya membuat petisi yang dikenal dengan sebutan "Indonesia Gelap" yang menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Pernyataan ini disampaikan oleh Marcella saat menjadi saksi dalam sidang perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Bantahan tersebut muncul setelah jaksa penuntut umum menunjukkan video yang menampilkan Marcella mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung. Video tersebut telah diunggah di akun Instagram Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2025. Dalam video tersebut, Marcella menyampaikan beberapa pernyataan yang tidak terkait langsung dengan kasus-kasus yang sedang ditangani.
Marcella menjelaskan bahwa ada beberapa isu yang tidak berhubungan dengan perkara yang sedang diproses. Contohnya, isu kehidupan pribadi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, serta isu tentang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dan Direktur Penyidikan. Selain itu, juga disebutkan isu pemerintahan Presiden Prabowo, seperti petisi RUU TNI dan Indonesia Gelap.
Dalam kesempatan tersebut, Marcella menegaskan bahwa ia tidak membuat video tersebut. Ia mengklaim bahwa video tersebut dibuat pada 3 Juni 2025, saat penyidikan masih berlangsung. Saat itu, penyidik memintanya untuk mengakui bahwa "Indonesia Gelap" dan "RUU TNI" adalah buatannya. Marcella menolak dan menegaskan bahwa itu bukan pesanan dari dirinya.
Menurut Marcella, ada pola tertentu dalam permintaan berita melalui chat. Namun, dalam pesan soal "Indonesia Gelap" dan "RUU TNI", ia tidak membuat poin-poin seperti biasanya. Menurutnya, diskusi tersebut hanya sekadar pembicaraan karena isu tersebut sedang hangat di kalangan masyarakat.
Marcella juga menyatakan bahwa ia sadar bahwa pernyataannya bisa dipelintir. Ia meminta untuk dipertemukan dengan suaminya agar bisa meminta maaf. Hal ini dilakukan karena selama masa tahanan, ia belum pernah bertemu dengan suaminya.
Akhirnya, ia diminta untuk membuat video permintaan maaf. Menurut Marcella, penyidik mengatakan bahwa video tersebut hanya akan ditayangkan kepada pimpinan Kejaksaan Agung. Meskipun demikian, ia sudah yakin bahwa video tersebut akan digunakan secara salah.
Pada 5 Juni 2025, ia dipanggil lagi dan diberitahu bahwa video tersebut akan diposting di media. Marcella mengonfirmasi bahwa ia memahami hal tersebut. Ia kemudian membuat surat pernyataan yang berisi bahwa video tersebut tidak boleh diposting tanpa penjelasan. Ia menegaskan bahwa pernyataan dalam video tersebut adalah permintaan maaf terkait "Indonesia Gelap" dan "RUU TNI".
Hakim ketua, Effendi, bertanya apakah Marcella benar-benar mengakui video tersebut. Marcella tidak menyangkal, tetapi menegaskan bahwa video tersebut tidak digunakan sesuai konteks. Ia menyatakan bahwa video tersebut diposting dalam sebuah acara yang menampilkan uang Rp 2 triliun.
Berdasarkan catatan, video Marcella memang pernah ditayangkan dalam konferensi pers Kejaksaan Agung pada 17 Juni 2025. Saat itu, Kejaksaan Agung menggelar rilis bertajuk "Penyitaan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor CPO dan Turunannya dari Terdakwa Korporasi Wilmar Group".
Marcella menyatakan bahwa ia dikira membiayai demo dengan uang Rp 2 triliun. Hakim Effendi lalu meminta Marcella menceritakan kejadian tersebut pada kesempatan lain, karena ia sedang diperiksa sebagai saksi, bukan terdakwa.
Marcella akhirnya menyatakan bahwa ia meminta maaf kepada Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Ia menegaskan bahwa ia tidak bermaksud untuk menimbulkan kesalahpahaman.
Post a Comment Blogger Facebook