Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Akibat Pelanggaran Pasca Bencana

Presiden Joko Widodo, atau lebih dikenal sebagai Prabowo Subianto, telah mencabut izin dari 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha pasca bencana banjir dan longsor yang terjadi di wilayah Sumatra. Keputusan ini diambil setelah adanya laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang menemukan dugaan tindakan ilegal yang berdampak pada bencana alam tersebut.

Perusahaan-perusahaan yang terkena pencabutan izin ini diduga melakukan pelanggaran hingga menyebabkan tanah longsor dan banjir bandang. Sebelumnya, pemerintah juga mengirimkan laporan audit kepada Presiden melalui rapat jarak jauh saat ia sedang berada di Inggris.

Proses Pengusutan Dugaan Tindak Pidana

Satgas PKH kini tengah melakukan pengusutan terhadap dugaan unsur pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan tersebut. Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa proses pengusutan ini baru saja selesai dilakukan dalam sebuah rapat.

"Sekarang sedang didalami, baru selesai rapat kemarin," ujar Febrie saat ditemui di Gedung Kejagung, Rabu (21/1/2026). Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Satgas PKH akan mengumumkan hasil rapat mengenai ada atau tidaknya unsur pidana yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

"Tindak lanjutnya akan kita umumkan, proses pidananya sedang kita dalami," jelasnya.

Daftar Perusahaan yang Izinnya Dicabut

Dari total 28 perusahaan yang izinnya dicabut, terdiri dari 22 perusahaan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, serta perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK). Berikut adalah daftar lengkap perusahaan yang terkena pencabutan izin:

22 Perusahaan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)

Aceh – 3 Unit * PT. Aceh Nusa Indrapuri
PT. Rimba Timur Sentosa
PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat – 6 Unit * PT. Minas Pagai Lumber
PT. Biomass Andalan Energi
PT. Bukit Raya Mudisa
PT. Dhara Silva Lestari
PT. Sukses Jaya Wood
* PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara – 13 Unit * PT. Anugerah Rimba Makmur
PT. Barumun Raya Padang Langkat
PT. Gunung Raya Utama Timber
PT. Hutan Barumun Perkasa
PT. Multi Sibolga Timber
PT. Panei Lika Sejahtera
PT. Putra Lika Perkasa
PT. Sinar Belantara Indah
PT. Sumatera Riang Lestari
PT. Sumatera Sylva Lestari
PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT. Teluk Nauli
PT. Toba Pulp Lestari Tbk

6 Badan Usaha Non Kehutanan

Aceh – 2 Unit * PT. Ika Bina Agro Wisesa
* CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara – 2 Unit * PT. Agincourt Resources
* PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat – 2 Unit * PT. Perkebunan Pelalu Raya
* PT. Inang Sari

Post a Comment Blogger

 
Top