
Penangkapan Residivis Pencurian Motor di Ambon
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Ambon kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas kejahatan jalanan. Seorang pemuda, Petrus Metintomwat (19), yang diketahui sebagai residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), berhasil ditangkap oleh Tim Buser hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Androyuan Elim, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/51/I/2026/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku. “Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan cepat. Dari hasil pengembangan, terungkap bahwa pelaku telah melakukan aksi pencurian lebih dari satu kali,” ujar Kompol Androyuan.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada 16 Januari 2026. Korban, Fianty Lely Syauta (48), seorang karyawan honorer, memarkir sepeda motornya di depan sebuah toko roti di kawasan Jalan Wolter Mongonsidi, Kota Ambon, sekitar pukul 04.00 WIT. Saat itu, korban tengah mengawasi aktivitas petugas penyapu jalan dan berjalan menuju arah Kantor Depnaker.
Namun, ketika kembali sekitar pukul 06.30 WIT, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang. Motor yang raib tersebut yakni Honda Beat Sporty CBS warna hitam, tahun 2022, bernomor polisi DE 6182 LB, atas nama Louis Tetelepta. Setelah menanyakan kepada warga sekitar dan tidak mendapatkan hasil, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polresta Ambon.
Pengungkapan Cepat
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus curanmor ini berhasil diungkap dengan cepat. Di tempat terpisah dari TKP kehilangan, pada 17 Januari 2026 dini hari, pelaku diketahui mendorong satu unit sepeda motor di kawasan jalan bawah Jembatan Merah Putih (JMP) Galala, tepatnya di sekitar kawasan Lampu Lima, Kota Ambon. Aksi mencurigakan itu menarik perhatian seorang saksi yang kemudian menanyakan kondisi motor tersebut.
Pelaku berdalih bahwa sepeda motor mengalami gangguan mesin. Saksi lantas membantu mendorong motor tersebut ke Pos PRC Polda Maluku. Namun, setelah dilakukan pengecekan, motor tersebut diketahui merupakan hasil curian. Pelaku pun langsung diamankan dan diserahkan ke Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.
Empat Unit Motor Hasil Curian Diamankan
Dari hasil interogasi dan pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa pelaku telah mencuri empat unit sepeda motor dari beberapa lokasi berbeda. Adapun kendaraan yang berhasil diamankan antara lain: satu unit Honda Beat warna merah hitam, dua unit Honda Beat warna hitam dan satu unit Honda Scoopy warna merah hitam.
“Seluruh barang bukti berupa empat unit sepeda motor saat ini telah diamankan di Satreskrim Polresta Ambon,” jelasnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mengonfirmasi dan mendatangi Polresta Ambon guna mencocokkan data kepemilikan.
Jerat Pasal KUHP Baru
Atas perbuatannya, tersangka Petrus Metintomwat dijerat Pasal 476 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
Kompol Androyuan menegaskan, pelaku merupakan residivis curanmor yang kembali mengulangi perbuatannya. Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman guna memastikan tidak ada lokasi dan korban lain. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di lokasi minim pengawasan, serta segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan,” pungkasnya.
Post a Comment Blogger Facebook