
Putusan Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan Hukuman Kerja Sosial
Pengadilan Negeri Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, baru-baru ini menjatuhkan hukuman kerja sosial terhadap seorang terdakwa dalam perkara penganiayaan. Putusan tersebut diberikan berdasarkan nomor 78/Pid.B/2025/PN Pps. Ini merupakan putusan pertama yang menerapkan hukuman pidana kerja sosial setelah diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Putusan dijatuhkan pada 20 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama dua bulan. Namun, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam. Pelaksanaan kerja sosial dilakukan di Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, dengan ketentuan pelaksanaan selama tiga jam per hari dalam jangka waktu 20 hari per bulan.
Putusan ini dipimpin oleh majelis hakim Mohammad Khairul Muqorobin sebagai hakim ketua, serta Layla Windy Puspita Sari dan Intan Feronika sebagai hakim anggota.
Latar Belakang Perkara
Perkara ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh inisial DH terhadap A (laki-laki). Kejadian tersebut dipicu oleh rasa cemburu terdakwa karena melihat istrinya makan kerupuk dan berinteraksi dekat dengan A di dalam mobil. Akibat rasa cemburu tersebut, terdakwa mengayunkan parang mandau kepada korban dengan tujuan menakut-nakuti. Namun, parang tersebut ditangkap oleh korban, sehingga menyebabkan luka robek sepanjang kurang lebih 10 cm pada tangan kiri korban.
Penuntutan dan Penetapan Hukuman
DH kemudian didakwa oleh jaksa penuntut umum dengan dakwaan tunggal Pasal 351 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP lama). Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa kasus ini terdaftar saat KUHP baru belum berlaku.
Namun, dengan berlakunya KUHP baru, majelis hakim merujuk pada Pasal 3 KUHP Nasional atau asas lex favor reo. Asas ini menyatakan bahwa jika terdapat perubahan peraturan perundang-undangan setelah perbuatan dilakukan, maka peraturan yang baru berlaku kecuali peraturan yang lama menguntungkan bagi pelaku.
Berdasarkan asas tersebut, majelis hakim menerapkan Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional. Selain itu, sesuai dengan Pasal 70 KUHP Nasional, majelis hakim berusaha untuk tidak menjatuhkan pidana penjara apabila terpenuhi beberapa kondisi tertentu.
Pertimbangan Majelis Hakim
Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar, terdakwa telah membayar ganti rugi, serta pertimbangan bahwa pidana penjara akan menimbulkan penderitaan besar bagi terdakwa dan keluarganya.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan lain yang meringankan. Terdakwa menyesali perbuatannya, telah meminta maaf, memberikan kompensasi perdamaian sebesar Rp 1 juta kepada korban, serta statusnya sebagai tulang punggung keluarga dengan istri yang sedang hamil. Hal ini membuat terdakwa memerlukan pendampingan dan nafkah darinya.
Kesimpulan
Putusan ini menjadi contoh bagaimana sistem peradilan Indonesia mulai menerapkan hukuman alternatif seperti kerja sosial, yang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri sambil tetap menjalankan tanggung jawab sosial. Dengan adanya perubahan hukum, diharapkan bisa memberikan keadilan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku.
Post a Comment Blogger Facebook