Penanganan Kejahatan Digital di Indonesia

Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah berhasil mengembalikan dana sebesar Rp 161 miliar kepada 1.070 masyarakat yang menjadi korban penipuan digital atau scam. Dana tersebut berasal dari 14 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan. Data ini merupakan catatan sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.

Pengembalian dana ini menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, inovatif, dan sulit diprediksi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dalam pernyataannya.

Mahendra menjelaskan bahwa upaya pengembalian dana korban scam menunjukkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga (K/L) serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, sehingga dapat berkontribusi pada pembangunan perekonomian nasional.

Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi segala modus scam yang dilakukan pelaku. Selain itu, ruang lingkup kejahatan dan berbagai aspek lain yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatan harus senantiasa diantisipasi bersama.

Modus Kejahatan Digital yang Marak

Kejahatan keuangan digital belakangan semakin masif dan melampaui batas negara. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara bersama-sama. Berbagai modus scam dilakukan pelaku, seperti:

  • Penipuan transaksi belanja
  • Impersonation atau fake call
  • Penipuan investasi
  • Penipuan kerja
  • Penipuan melalui media sosial
  • Love scam, yang juga sering dilakukan di berbagai negara termasuk Indonesia

Tantangan dalam Penanganan Scam

Banyak tantangan dihadapi dalam penanganan scam, antara lain:

  • Lonjakan jumlah pengaduan
  • Keterlambatan pelaporan
  • Perlu peningkatan kecepatan pemblokiran
  • Pelarian dana yang kompleks
  • Optimalisasi pengembalian dana

Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan dari konsumen dan masyarakat dengan total nilai kerugian mencapai Rp 9,1 triliun. Adapun total dana yang berhasil diblokir oleh IASC mencapai Rp 436,88 miliar.

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada IASC jika menjadi korban kejahatan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar pula peluang pengembalian dana yang dapat dilakukan.

Tanggapan dari DPR RI

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan kejahatan penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga penanganannya tidak dapat dilakukan secara parsial.

Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih, teknisnya juga canggih. Misbakhun menilai keberadaan dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat dalam menghadapi maraknya kejahatan penipuan digital.

Dan saya yakin ini memberikan angin segar kepada masyarakat bahwa apa yang dilakukan oleh Indonesia Anti-Scam Center, Satgas PASTI ini, memberikan harapan.

Post a Comment Blogger

 
Top