Peran dan Tindakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual


Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan. Hal ini menjadi respons terhadap dugaan pelecehan yang dilakukan seorang guru terhadap siswa-siswi SD Negeri di Tangerang Selatan.

Asisten Deputi Penyediaan Layanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA, Ciput Eka Purwianti, menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setiap kasus kekerasan seksual harus ditangani melalui jalur hukum.

"Kami mengapresiasi langkah cepat para orang tua untuk melaporkan kasus ini ke polisi serta tindakan sigap dari pihak kepolisian maupun UPTD PPA serta kepala sekolah dalam mendampingi orang tua siswa yang menjadi korban," ujarnya.

Para korban anak telah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Tangerang Selatan bekerja sama dengan kepolisian setempat. KPPPA akan terus memantau proses pendampingan melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), serta siap memberikan layanan rujukan jika diperlukan.

Penangkapan Terduga Pelaku

Seorang guru SD negeri berinisial YP (55) diduga melakukan pelecehan terhadap siswa-siswinya. Pelecehan ini diduga terjadi sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Terduga pelaku adalah wali kelas dan korbannya diduga berjumlah 13 murid laki-laki kelas 4 SD.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan (Tangsel) Provinsi Banten memastikan akan memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap YP (55), guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong yang diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya. Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, menyampaikan bahwa oknum guru ini bakal diberhentikan dari status pegawai negeri sipil (ASN) bila benar terbukti melakukan kejahatan seksual terhadap anak.

"Sanksi diberhentikan sebagai PNS dengan tidak hormat, mungkin kalau melihat apa peristiwanya itu, karena korbannya juga cukup banyak," katanya.

Proses Hukum dan Pendampingan Korban

Sebelum diberikan sanksi tegas dari instansi, pihaknya sedang menunggu proses hukum yang berjalan oleh pihak kepolisian. Namun, dipastikan sanksi berat yang bakal diberikan kepada oknum guru ini.

"Tentu kami akan tegas sesuai dengan pernyataan Pak Wali Kota Tangsel juga, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini," ucapnya.

Deden mengatakan saat ini pihaknya bersama kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel fokus memberikan pendampingan terhadap para korban dari terduga pelaku.

"Kami melakukan pendampingan kepada anak-anak terkait kejiwaannya, psikologisnya, dan itu yang kami khawatirkan kaitannya dengan masa depan anak-anak supaya tidak ada trauma yang berkepanjangan, tentu harus lebih awal kami menangani itu," kata dia.

Dia menambahkan bahwa terduga pelaku YP ini diketahui berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sejak 2010. Sebelum menjadi guru di SDN 01 Rawa Buntu, oknum tersebut telah beberapa kali mengajar di SD lainnya.

"Sebelumnya, di Ciputat Timur, sekarang ke SDN Rawa Buntu 01. Makanya, sedang kami telusuri juga mungkin di sekolah-sekolah sebelumnya bagaimana, seperti apa," ujarnya.

Penangkapan oleh Polisi

Sebelumnya, tim Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya menangkap seorang guru SD Negeri 01 Rawa Buntu, Serpong, berinisial YP (55), terduga pelaku pencabulan terhadap belasan anak didiknya.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan, pada Rabu (21/1/2026) mengatakan bahwa terduga pelaku diamankan tim penyidik di rumahnya di wilayah Ciputat.

"Selanjutnya, kami lakukan pemeriksaan secara berkala, kita sudah amankan pelakunya. Pelaku kami amankan di rumahnya di wilayah Ciputat," katanya.

Penangkapan terhadap oknum guru ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap belasan anak pada Senin, 19 Januari 2026. "Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, dimana ada 8 korban, kemudian 8 orang lainnya terdiri atas orang tua korban, pihak sekolah maupun dari pihak UPTD PPA," kata dia.

Post a Comment Blogger

 
Top