jatim. Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi dan rumah pihak swasta Rochim Ruhdiyanto di Kota Madiun, Rabu (21/1). Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 14.30 WIB hingga pukul 20.47 WIB. Hasilnya, para penyidik membawa satu koper yang diduga sebagai barang bukti dari kasus korupsi yang dilakukan Maidi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menyita beberapa barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, uang tunai, serta barang lain yang relevan dengan perkara. “Seluruhnya saat ini masih didalami oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1).

Budi menjelaskan bahwa seluruh barang bukti akan dianalisis untuk kepentingan pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. “Barang bukti tersebut digunakan untuk melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kota Madiun, Senin (19/1). Pada konferensi pers yang disiarkan secara streaming, di Gedung Merah Putih Selasa malam (20/1), 3 tersangka itu adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), dan Pihak Swasta sekaligus orang kepercayaan MD, Rochim Ruhdiyanto (RR).

“Peristiwa Tertangkap Tangan Dugaan Tindak Pidana Korupsi, terkait pemerasan dengan modus Fee Proyek dan Dana CSR serta Penerimaan Lainnya, atau Gratifikasi, di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” jelas Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta, dengan rincian Rp350 juta dari RR dan Rp200 juta dari TM.

Asep menjelaskan kejadian berawal pada Juli 2025, Wali Kota Maidi (MD) memberikan arahan pengumpulan uang, melalui Kepala DPMPTSP Kota Madiun SMN, dan Kepala BKAD Kota Madiun SD. “Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan Stikes Bhakti Husada Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta,” terang Asep.

Uang tersebut terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa, selama 14 tahun dengan dalih kebutuhan dana CSR Kota Madiun. STIKES Madiun diketahui sedang dalam proses alih status menjadi universitas. “Pihak Yayasan Stikes menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku Pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Wali Kota Madiun, melalui transfer ke rekening atas nama CV Sekar Arum, 9 Januari 2026,” kata dia.

Selain itu, KPK menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan, kepada pelaku usaha. Mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba. “MD diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh SK dari PT HB, kemudian disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer, Juni 2025,” bebernya.

“Penyidik menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lainnya oleh MD saat menjabat sebagai Wali Kota Madiun, antara lain terkait proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar,” ujar Asep.

Dalam proyek tersebut, MD melalui Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM) meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek. “Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta, yang kemudian disepakati dan dilaporkan TM kepada MD,” tuturnya.

Tak hanya pada periode kedua, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Wali Kota MD, pada masa periode pertama 2019 sampai 2022, dengan total mencapai Rp1,1 miliar. “Dalam perkara ini, ditemukan pula fakta adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), yang tidak ditaati dan bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas, antara lain terkait pemberdayaan TSP, penyaluran TSP dalam bentuk uang, serta tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel,” kata Asep.

Post a Comment Blogger

 
Top